PERJANJIAN JUAL BELI SEMEN
Antara
PT. RAMAL SALEH
Dengan
PT. RAHAYU SENTOSA ABADI
Perjanjian ini
dibuat pada hari ini Selasa, tanggal 29 Maret 2011 oleh dan antara :
1.
Refvan Nandra, bertindak dalam jabatannya sebagai kuasa direktur PT. RAMAL
SALEH, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. RAMAL SALEH, berkedudukan di Makassar dan beralamat di Paccenrakang No. 48
Selanjutya
disebut PTRS
2.
As’ad S.Sos, bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Rahayu Sentosa Abadi dan oleh karenanya sah bertindak
untuk dan atas nama PT. Rahayu Sentosa
Abadi, berkedudukan di jalan Urip
Sumoharjo no. 24 Makassar.
Selanjutnya
disebut PTRSA
Para Pihak terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Bahwa PTRSA adalah perusahaan yang mempunyai kontrak dan memiliki
kewajiban melakukan penyediaan Semen sebanyak 1000 sak dengan PT. Semen Padang.
b.
Bahwa PTRS adalah perusahaan yang mendukung pendanaan operasional
penyediaan Semen sesuai dengan kontrak antara PTRSA dengan PT. Semen Padang.
Sehubungan dengan
hal tersebut diatas, maka Para Pihak sepakat membuat Perjanjian Jual-Beli Semen
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jual Beli Semen
PTRSA dengan ini setuju menjual Semen
kepada PTRS dengan jumlah
sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 Perjanjian ini untuk memenuhi kebutuhan PT.
Semen Padang.
Pasal 2
Spesifikasi Dan Jumlah Semen
i.
Spesifikasi Semen :
Berat :
50 kg
ii.
Jumlah ( volume )
Jumlah Semen yang disepakati akan
didanai oleh PTRS adalah sebanyak 100
sak/bulan atau sesuai dengan tahapan Purchase Order ( PO )
yang dikeluarkan oleh PT. Semen Padang kepada PTRSA
Pasal 3
Harga Semen
a. Harga jual-beli Semen berdasarkan perjanjian ini disepakati sebesar RP 58.000,-
(
lima puluh delapan ribu rupiah ) untuk setiap sak dalam kondisi Semen sudah diatas truck distockpile PTRSA .
b. Harga sebagaimana dimaksud pada ayat a pasal ini sudah termasuk biaya
lain-lain yang dikenakan oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 4
Tempat dan Waktu Penyerahan
a. Tempat Penyerahan
PTRSA setuju akan menyerahkan seluruh Semen
kepada PTRS diatas truck distockpile
PTRSA sesuai dengan tahapan PO yang dikeluarkan PT. Semen Padang,
sebagaimana diatur dalam pasal 3.
b. Waktu Penyerahan
Para Pihak sepakat waktu
penyerahan dan pengiriman Semen akan dilakukan distockpile PTRSA setelah Semen yang ada distockpile sesuai dengan spesifikasi
yang disyaratkan PT. Semen Padang dan PTRS
telah melakukan pembayaran sebanyak 100
sak kepada PTRSA.
Pasal 5
Pembayaran
Sesuai dengan
kontrak antara PTRSA dengan PT.
Semen Padang dimana pembayaran Semen yang dikirim ke PT.
Semen Padang akan dibayarkan per 100 sak kerekening PTRSA, maka dengan ini PTRSA
bersedia rekeningnya dikuasakan ke PTRS
untuk penarikan dana pembayaran dari PT. Semen Padang.
Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan
PTRSA dengan ini menyatakan dan
menjamin :
i.
Semen yang dibeli oleh PTRS dari PTRSA berdasarkan perjanjian ini berasal dari lokasi tambang yang
diproduksi oleh PTRSA pada konsesi RBH
dan NTC,
telah lengkap semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan eksploitasi,penjualan
dan pengangkutan.
ii.
Kerjasama yang dilakukan antara PTRSA dengan NTC dan RBH
sampai saat ini masih berlaku dan mengikat para pihak dalam perjanjian
kerjasama tersebut.
iii.
Saat ini PTRSA tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak lain atau dalam
proses pailit.
iv.
Tidak akan melakukan tuntutan
apapun kepada PTRS apabila timbul
masalah dalam eksploitasi, penjualan dan pengangkutan dari lokasi tambang
tersebut dalam huruf i pasal ini.
v.
Semen yang dijual dan diserahkan
dalam perjanjian ini adalah Semen yang baik, tidak mengandung kotoran-kotoran
serta sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh PT. Semen Padang.
PTRS dengan ini menyatakan dan menjamin :
a.
Menyediakan dana operasional untuk
menjamin suplay Semen ke PT. Semen Padang sesuai dengan
kontrak antara PTRSA dengan PT.
Semen Padang.
Pasal 8
Kewajiban Para Pihak
Kewajiban PTRSA
1.
Menyiapkan Semen yang jumlahnya (
volume ) serta spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. Semen Padang di
stockpile PTRSA.
2.
Selalu menjaga kualitas Semen yang
dijual dan diserahkan sesuai perjanjian ini
pada pasal 6 ayat v.
3.
Menjaga kontinuitas suplay Semen
ke PT.
Semen Padang berdasarkan perjanjian ini.
4.
Menjamin legalitas Semen yang
keluar dari stockpile PTRSA untuk
tujuan PT. Semen Padang sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini.
5.
Menjamin pembayaran Semen oleh PT.
Semen Padang ke rekening PTRSA
yang terdaftar pada kontrak dengan PT. Semen Padang hanya bisa di tarik
oleh PTRS.
Kewajiban PTRS
a.
Melaksanakan pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam pasal 5
perjanjian ini.
b.
Menunjuk/menempatkan wakil PTRS dilokasi tambang dan stockpile PTRSA pada saat PTRSA memproduksi dan saat pengiriman Semen dari stockpile PTRSA , sesuai spesifikasi ditentukan
dalam pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 9
Wan Prestasi
a.
PTRS dapat menyatakan PTRSA wan prestasi ( tidak dapat memenuhi kewajibannya )
sebagaimana dimaksud pada pasal 8 perjanjian
ini.
b.
PTRSA dapat menyatakan PTRS wan prestasi ( tidak dapat memenuhi kewajibannya ) sebagaimana
dimaksud pada pasal 8 perjanjian
ini.
Pasal 10
Akibat Wan Prestasi
Jika terjadi wan
prestasi dari PTRSA dan PTRS menyatakan PTRSA lalai maka PTRS
akan :
i.
Memberi peringatan kepada PTRSA untuk memenuhi kewajiban atau
ii.
Memberi peringatan ditambah
menanggung semua kerugian PTRS yang
timbul akibat kelalaian PTRSA
iii.
Membayar harga Semen sesuai dengan
hasil analisa yang dikeluarkan oleh Sucofindo di stockpile PT. Semen Padang jika
kualitas Semen dibawah spesifikasi yang telah ditetapkan oleh PT.
Semen Padang. Dengan rumus penyesuaian harga :
( Calori sebenarnya : calori standar
kontrak ) X harga kontrak
iv.
Membatalkan perjanjian ini
ditambah menanggung semua kerugian PTRS
yang timbul akibat kelalaian PTRSA.
Jika terjadi wan
prestasi dari PTRS dan PTRSA menyatakan PTRS lalai maka PTRSA
akan :
a.
Memberi peringatan kepada PTRS untuk memenuhi kewajiban atau
b.
Memberi peringatan ditambah
menanggung semua kerugian PTRSA yang
timbul akibat kelalaian PTRS
c.
Membatalkan perjanjian ini
ditambah menanggung semua kerugian PTRSA
yang timbul akibat kelalaian PTRS.
Pasal 11
Keadaan Kahar
a.
Yang dimaksud keadaan kahar (Force
Majeure ) adalah peristiwa yang terjadi karena sesuatu hal diluar
dugaan/kekuasaan kedua belah pihak yang langsung mengenai sasaran pekerjaan
seperti bencana alam ( gempa bumi, banjir, badai/topan, gunung meletus, petir
), epidemic, kegoncangan sosial dalam masyarakat ( kerusuhan, pemogokan,
demonstrasi ), perang, pemberontakan dan tindakan pemerintah dalam hal moneter.
Peristiwa-peristiwa lain yang tidak disebutkan diatas tidak dapat dikategorikan
sebagai Keadaan Kahar (force majure ) kecuali apabila ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
b.
Dalam hal terjadi keadan kahar
pihak bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh ) hari kalender terhitung sejak
diketahui terjadinya keadaan kahar.
c.
Apabila pihak yang bersangkutan
tidak memberitahukan adanya kejadian kahar kepada pihak lain dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat b Pasal ini maka keadaan kahar tersebut
dianggap tidak pernah terjadi.
d.
Dalam penyampaian pemberitahuan
dimaksud dalam ayat b pasal ini, pihak bersangkutan sekaligus dapat mengajukan
penundaan waktu penyerahan Semen dan pihak lainnya harus memberikan jawaban
selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari kalender terhitung sejak diterimanya
pemberitahuan tersebut.
Pasal 13
Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu Perjanjian ini akan berlaku dan
mengikat para pihak pada Perjanjian ini untuk jangka waktu sesuai dengan jangka
waktu kontrak PTRSA dengan PT.
Semen Padang atau waktu lain yang disepakati bersama.
Pasal
14
Perselisihan
dan Domisili Hukum
a.
Apabila
dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan antara kedua belah pihak
, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat/
b.
Dalam hal
musyawarah dan mufakat tidak tercapai, para pihak memilih tempat tinggal umum
dan tetap dengan segala akibatnya pada kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri
kelas I A Padang.
Pasal
15
Penutup
Hal-hal yang tercakup
maupun yang akan timbul dikemudian hari, akan dibicarakan oleh para pihak dan
atau didahului dengan pernyataan tertulis dari para pihak, atas penambahan mana
para pihak sepakat untuk dapat dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian
Tambahan (Addendum) yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini
Demikianlah Perjanjian
ini dibuat dalam 2 (Dua) rangkap Asli bermaterai
cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
Pihak Pertama Pihak
kedua
Refvan Nandra As’ad
S.Sos
Saksi-saksi 1. Marzuki S.sos
2.
Munandar Amidin
3.
H. Muhaimin Marzuki
4.
Sulmiati
0 Response to "Contoh Perjanjian Jual beli Semen"
Post a Comment