Contoh Perjanjian Jual beli Semen

Contoh Perjanjian Jual beli Semen - Assalamualaikum wr. wb pada kesempatan kali ini, saya akan memposting tugas Bahasa Indonesia saya yaitu Contoh Perjanjian Jual beli semen, yang diberikan dari ibu guru untuk saya dalam materi Surat Perjanjian Jual Beli. semoga bermanfaat.

PERJANJIAN JUAL BELI SEMEN
Antara
PT. RAMAL SALEH
Dengan
PT. RAHAYU SENTOSA ABADI


Perjanjian ini dibuat pada hari ini Selasa, tanggal 29 Maret 2011 oleh dan antara :
1.       Refvan Nandra, bertindak dalam jabatannya sebagai kuasa direktur PT. RAMAL SALEH, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. RAMAL SALEH, berkedudukan di Makassar dan beralamat di Paccenrakang No. 48
Selanjutya disebut PTRS
2.       As’ad S.Sos, bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Rahayu Sentosa Abadi dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Rahayu Sentosa Abadi, berkedudukan di jalan Urip Sumoharjo no. 24 Makassar.
Selanjutnya disebut PTRSA
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Bahwa PTRSA adalah perusahaan yang mempunyai kontrak dan memiliki kewajiban melakukan penyediaan Semen sebanyak 1000 sak dengan PT. Semen Padang.
b.      Bahwa PTRS adalah perusahaan yang mendukung pendanaan operasional penyediaan Semen sesuai dengan kontrak antara PTRSA dengan PT. Semen Padang.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pihak sepakat membuat Perjanjian Jual-Beli Semen dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jual Beli Semen
PTRSA dengan ini setuju menjual Semen kepada PTRS dengan jumlah sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 Perjanjian ini untuk memenuhi kebutuhan PT. Semen Padang.

Pasal 2
Spesifikasi Dan Jumlah Semen
i.                     Spesifikasi Semen :
Berat                                             : 50 kg
ii.                   Jumlah ( volume )
Jumlah Semen yang disepakati akan didanai oleh PTRS adalah sebanyak 100 sak/bulan atau sesuai dengan tahapan Purchase Order ( PO ) yang dikeluarkan oleh PT. Semen Padang kepada PTRSA

 Pasal 3
Harga Semen
a.       Harga jual-beli Semen berdasarkan perjanjian ini disepakati sebesar RP 58.000,-
 ( lima puluh delapan ribu rupiah ) untuk setiap sak dalam kondisi Semen sudah diatas truck distockpile PTRSA .
b.      Harga sebagaimana dimaksud pada ayat a pasal ini sudah termasuk biaya lain-lain yang dikenakan oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 4
Tempat dan Waktu Penyerahan

a.       Tempat Penyerahan
PTRSA setuju akan menyerahkan seluruh Semen kepada PTRS diatas truck distockpile PTRSA sesuai dengan tahapan PO  yang dikeluarkan PT. Semen Padang, sebagaimana diatur dalam pasal 3.
b.      Waktu Penyerahan
Para Pihak sepakat waktu penyerahan dan pengiriman Semen akan dilakukan distockpile PTRSA setelah Semen yang ada distockpile sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan PT. Semen Padang dan PTRS telah melakukan pembayaran sebanyak 100 sak kepada PTRSA.

Pasal 5
Pembayaran
Sesuai dengan kontrak antara PTRSA dengan PT. Semen Padang dimana pembayaran Semen yang dikirim ke PT. Semen Padang akan dibayarkan per 100 sak kerekening PTRSA, maka dengan ini PTRSA bersedia rekeningnya dikuasakan ke PTRS untuk penarikan dana pembayaran dari PT. Semen Padang.
Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan
PTRSA dengan ini menyatakan dan menjamin :
i.                     Semen yang dibeli oleh PTRS dari PTRSA berdasarkan perjanjian ini berasal dari lokasi tambang yang diproduksi oleh PTRSA pada konsesi RBH dan NTC, telah lengkap semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan eksploitasi,penjualan dan pengangkutan.
ii.                   Kerjasama yang dilakukan antara PTRSA dengan NTC dan RBH sampai saat ini masih berlaku dan mengikat para pihak dalam perjanjian kerjasama tersebut.
iii.                  Saat ini PTRSA tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak lain atau dalam proses pailit.
iv.                 Tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada PTRS apabila timbul masalah dalam eksploitasi, penjualan dan pengangkutan dari lokasi tambang tersebut dalam huruf i pasal ini.
v.                   Semen yang dijual dan diserahkan dalam perjanjian ini adalah Semen yang baik, tidak mengandung kotoran-kotoran serta sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh PT. Semen Padang.

PTRS dengan ini menyatakan dan menjamin :
a.       Menyediakan dana operasional untuk menjamin suplay Semen ke PT. Semen Padang sesuai dengan kontrak antara PTRSA dengan PT. Semen Padang.

Pasal 8
Kewajiban Para Pihak

Kewajiban PTRSA
1.       Menyiapkan Semen yang jumlahnya ( volume ) serta spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. Semen Padang di stockpile PTRSA.
2.       Selalu menjaga kualitas Semen yang dijual dan diserahkan sesuai perjanjian ini  pada pasal 6 ayat v.
3.       Menjaga kontinuitas suplay Semen ke PT. Semen Padang berdasarkan perjanjian ini.
4.       Menjamin legalitas Semen yang keluar dari stockpile PTRSA untuk tujuan PT. Semen Padang sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini.
5.       Menjamin pembayaran Semen oleh PT. Semen Padang ke rekening PTRSA yang terdaftar pada kontrak dengan PT. Semen Padang hanya bisa di tarik oleh PTRS.
Kewajiban PTRS
a.       Melaksanakan pembayaran sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 perjanjian ini.
b.      Menunjuk/menempatkan wakil PTRS dilokasi tambang dan stockpile PTRSA pada saat PTRSA memproduksi dan saat pengiriman Semen dari stockpile PTRSA , sesuai spesifikasi ditentukan dalam pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 9
Wan Prestasi
a.       PTRS dapat menyatakan PTRSA wan prestasi ( tidak dapat memenuhi kewajibannya ) sebagaimana dimaksud pada pasal 8 perjanjian ini.
b.      PTRSA dapat menyatakan PTRS wan prestasi ( tidak dapat memenuhi kewajibannya ) sebagaimana dimaksud pada pasal 8 perjanjian ini.

Pasal 10
Akibat Wan Prestasi

Jika terjadi wan prestasi dari PTRSA dan PTRS menyatakan PTRSA lalai maka PTRS akan :
i.                     Memberi peringatan kepada PTRSA untuk memenuhi kewajiban atau
ii.                  Memberi peringatan ditambah menanggung semua kerugian PTRS yang timbul akibat kelalaian  PTRSA
iii.                  Membayar harga Semen sesuai dengan hasil analisa yang dikeluarkan oleh Sucofindo di stockpile PT. Semen Padang jika kualitas Semen dibawah spesifikasi yang telah ditetapkan oleh PT. Semen Padang. Dengan rumus penyesuaian harga :
( Calori sebenarnya : calori standar kontrak ) X harga kontrak
iv.                 Membatalkan perjanjian ini ditambah menanggung semua kerugian PTRS yang timbul akibat kelalaian PTRSA.
Jika terjadi wan prestasi dari PTRS dan PTRSA menyatakan PTRS lalai maka PTRSA akan :
a.                   Memberi peringatan kepada PTRS untuk memenuhi kewajiban atau
b.                  Memberi peringatan ditambah menanggung semua kerugian PTRSA yang timbul akibat kelalaian  PTRS
c.                   Membatalkan perjanjian ini ditambah menanggung semua kerugian PTRSA yang timbul akibat kelalaian PTRS.
Pasal 11
Keadaan Kahar
a.       Yang dimaksud keadaan kahar (Force Majeure ) adalah peristiwa yang terjadi karena sesuatu hal diluar dugaan/kekuasaan kedua belah pihak yang langsung mengenai sasaran pekerjaan seperti bencana alam ( gempa bumi, banjir, badai/topan, gunung meletus, petir ), epidemic, kegoncangan sosial dalam masyarakat ( kerusuhan, pemogokan, demonstrasi ), perang, pemberontakan dan tindakan pemerintah dalam hal moneter. Peristiwa-peristiwa lain yang tidak disebutkan diatas tidak dapat dikategorikan sebagai Keadaan Kahar (force majure ) kecuali apabila ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b.      Dalam hal terjadi keadan kahar pihak bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh ) hari kalender terhitung sejak diketahui terjadinya keadaan kahar.
c.       Apabila pihak yang bersangkutan tidak memberitahukan adanya kejadian kahar kepada pihak lain dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat b Pasal ini maka keadaan kahar tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
d.      Dalam penyampaian pemberitahuan dimaksud dalam ayat b pasal ini, pihak bersangkutan sekaligus dapat mengajukan penundaan waktu penyerahan Semen dan pihak lainnya harus memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.

Pasal 13
Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu Perjanjian ini akan berlaku dan mengikat para pihak pada Perjanjian ini untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak PTRSA dengan PT. Semen Padang atau waktu lain yang disepakati bersama.





Pasal 14
Perselisihan dan Domisili Hukum
a.       Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan antara kedua belah pihak , maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat/
b.      Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai, para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap dengan segala akibatnya pada kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri kelas I A  Padang.

Pasal 15
Penutup
Hal-hal yang tercakup maupun yang akan timbul dikemudian hari, akan dibicarakan oleh para pihak dan atau didahului dengan pernyataan tertulis dari para pihak, atas penambahan mana para pihak sepakat untuk dapat dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini
Demikianlah Perjanjian ini dibuat  dalam 2 (Dua) rangkap Asli bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.

                Pihak Pertama                                                                                                   Pihak kedua


Refvan Nandra                                                                                           As’ad S.Sos

                                Saksi-saksi           1. Marzuki S.sos
                                                                2. Munandar Amidin
                                                                3. H. Muhaimin Marzuki

                                                                4. Sulmiati 
Make Image responsive
Make Image responsive

0 Response to "Contoh Perjanjian Jual beli Semen"

Post a Comment